Posts

Penutupan kantor penerimaan pajak dilihat dari sisi social-ekonomi dan hukum

  Diketahui   bahwa mulai 24 Mei 2021 Dirjen Pajak telah menutup permanen 24 kantor penerimaan pajak (KPP) yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia. Dan untuk wajib pajak yang terdaftar dalam KPP yang ditutup tersebut akan dialihkan pada KPP lain yang berada di sekitar wilayah mereka. Penutupan tersebut sejatinya ditujukan untuk penataan vertical instansi perpajakan dan agar pemungutan pajak dapat dilaksanakan secara efisien serta optimal. Agar dapat memenuhi rencana pendapatan pajak yang sudah ditentukan. baca juga:     Analisa Berita "Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik, Simak Rincian Tarif PPH yang Berlaku Saat Ini" Tetapi, dilain sisi adanya penutupan dan pemindahan nasabah tersebut tentunya berimbas pada sisi sisi sosiel ekonomi, salah satunya yaitu berdampak kepada kepatuhan para wajib pajak dalam membayarkan pajaknya. Kenapa demikian? Karna di masyarakat sudah terdapat rahasia umum bahwa   proses pembayaran pajak membutuhkan waktu yang tidak sebentar...

Analisis Sosiologis Terhadap Pajak Optimal Dan Hukum Pajak Berfalsafah Pancasila dalam Jurnal Perpajakan Optimal dalam Perspektif Hukum Pajak Berfalsafah Pancasila

                                                            Oleh Wahyu Naufal Gunawan    (1902056049) [ sumber jurnal ] Kajian tentang pajak optimal merupakan suatu konsep perpajakan yang berusaha untuk mengimbangi prinsip Equity dan Economic of collection , dimana dengan adanya peningkatan penerimaan   pajak maka harus terjadi juga peminimalisiran   terhadap beban tambahan ( excess burden ) yang ditimbulkan oleh sistem pajak sehingga tidak menimbulkan deadweight lost atau penurunan surplus total di masyarakat. Karna bila terjadi deadweight lost atau yang bisa diartikan juga sebagai penurunan kesejahteraan di masyarakat,maka akan terjadi penurunan tingkat kepatuhan terhadap pembayaran pajak karna masyarakat akan cenderung mempergunakan uang yang ada untuk bertahan hidup di banding di...