Analisis Sosiologis Terhadap Pajak Optimal Dan Hukum Pajak Berfalsafah Pancasila dalam Jurnal Perpajakan Optimal dalam Perspektif Hukum Pajak Berfalsafah Pancasila
Oleh Wahyu Naufal Gunawan (1902056049)
Kajian tentang pajak
optimal merupakan suatu konsep perpajakan yang berusaha untuk mengimbangi
prinsip Equity dan Economic of collection, dimana dengan
adanya peningkatan penerimaan pajak maka harus terjadi juga
peminimalisiran terhadap beban tambahan (excess
burden) yang ditimbulkan oleh sistem pajak sehingga tidak menimbulkan deadweight lost atau penurunan surplus
total di masyarakat. Karna bila terjadi deadweight
lost atau yang bisa diartikan juga sebagai penurunan kesejahteraan di
masyarakat,maka akan terjadi penurunan tingkat kepatuhan terhadap pembayaran
pajak karna masyarakat akan cenderung mempergunakan uang yang ada untuk
bertahan hidup di banding digunakan untuk membayar pajak. Terlebih lagi bila fasilitas
yang didapatkan masyarakat dirasa tidak sesuai dengan apa yang telah mereka
berikan.
Seperti dalam hal pajak terhadap komoditas,masyarakat
cenderung memilih barang pengganti yang berpajak rendah atau barang lain yang
serupa yang tidak dikenai pajak karna selain mereka merupakan mahkluk ekonomi hal tersebut juga menunjukan bahwa terdapat
sebuah keenggaan di masyarakat untuk mengerluarkan biaya extra yang mereka rasa
tidak diperlukan dan lebih memilih untuk mencari alternatif lain yang lebih
menguntungkan diri mereka sendiri.
Dalam kajian mengenai pajak optimal,terdapat 2 kiblat kajian,kiblat yang pertama ialah kajian
menurut Frank Ramsey. Dalam kajian beliau menyatakan bahwa sistem perpajakan
yang optimal harus sedemikian rupa sehingga permintaan kompensasi untuk
masing-masing pihak berkurang dalam proporsi yang relatif sama terhadap posisi
sebelum adanya pajak,jadi pajak yang efisien ialah pajak yang beragam dan tidak
sama. Dengan
adanya pemungutan pajak yang beragam dan berbeda-beda tersebut dapat memberikan
kesan mudah dan tidak membebankan bagi masyarakat yang menjalankannya. Sehingga
mereka merasa tidak terbebani atas adanya biaya tambahan yang telah mereka
keluarkan. Kiblat kajian yang kedua di dalam masalah perpajakan optimal ialah
kajian James Mirrles,kajian ini berdasarkan pada perbedaan penghasilan
individu,ketidak mampuan otoritas pajak dalam mengidentifikasikan kemampuan
seseorang dan pada pemahaman bahwa pemungutan pajak terhadap individu high ability dapat menyebabkan
disinsentif baginya dan dapat mencegahnya mendapat pendatapan lebih. Kajian ini
menyoroti tentang bagaimana kemampuan pemerintah atau otoritas pajak dalam hal
menyeimbangkan atau melakukan distribusi kesejahteraan pada kelompok low ability tanpa merugikan
mereka-mereka yang telah berada di tingkat
high ability dan menyebabkan orang malas untuk mengejar tingkat tersebut
karna ia akan dipungut pajak lebih banyak lagi. Orang akan malas karna mereka
akan berfikir walaupun mereka telah menjadi lebih makmur tetapi mereka harus
dihadapkan oleh pajak yang tinggi yang membuat kualitas hidup mereka tidak jauh
berbeda dengan yang mereka alami sebelumnya, sehingga mereka akan berfikir
untuk tetap dan tidak berusaha untuk menjadi lebih lagi. Tetapi apabila aturan
tersebut dapat mencapai keseimbangan dalam penetapan pajak dan memberikan
insentif tertentu maka yang terjadi ialah sebaliknya,bisa saja orang-orang akan
berlomba-lomba untuk memperbaiki taraf hidupnya sehingga dari yang tadinya
merupakan golongan low ability dapat
berubah menjadi golongan high ability.
Indonesia
sebagai sebuah negara yang berdasarkan atas Pancasila membuat sebuah aturan
pajak sendiri yang dirasa paling sesuai
dengan keinginan rakyatnya dan dapat memberikan kesejahteraan. Aturan tersebut
dikenal dengan hukum pajak Pancasila,didalamnya terdapat aspek material dan
politik yang secara tidak langsung bersinggungan dengan teori-teori pajak
optimal yang telah dijabarkan sebelumnya. Yang membedakan ialah adanya aspek
kultural yang salah satunya memperhatikan substansi undang-undang dan bila
undang-undang tersebut tidak mencerminkan sebuah fairness maka kepatuhan masyarakat dapat berkurang. Hal tersebut
terjadi karna masyarakat merasa dirinya tidak dibutuhkan dan tidak diperhatikan
hak-haknya sehingga mereka memberikan sebuah perlawanan dalam bentuk
penentangan atau ketidak patuhan terhadap suartu undang-undang yang
dikerluarkan oleh pemerintah atau otoritas pajak.
Dalam konsep
hukum ini,terdapat 2 jenis keadilan yang hidup di masyarakat,yaitu keadilan
horisontal dan vertikal. Hal tersebut disebabkan karna keadilan ialah suatu hal
yang bersifat relatif,sehingga menyebabkan perbedaan pemahaman dalam suatu
mayarakat dan menghasilkan definisi yang berbeda-beda tergantung bagaimana
raksi masyarakat secara umum terhadap hal tersebut. Sehingga aturan perpajakan
yang dibuat juga harus sesuai dengan masing-masing definisi keadilan yang
dipahami oleh masyarakat agar dapat menciptakan sebuah sistem perpajakan yang
optimal.
Baca juga:
- ANALISIS JURNAL PERPAJAKAN OPTIMAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PAJAK BERFALSAFAH PANCASILA DARI SUDUT PANDANG EKONOMI
- ANALISIS JURNAL PERPAJAKAN OPTIMAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PAJAK BERFALSAFAH PANCASILA DARI SUDUT PANDANG EKONOMI
- ANALISIS YURIDIS: PERPAJAKAN OPTIMAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PAJAK BERFALSAFAH PANCASILA
Comments
Post a Comment